Pemkot Bekasi Dorong Pemilu 2029 Inklusif, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Penyelenggara


HAIJABAR.ID – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menekankan pentingnya kesetaraan hak politik penyandang disabilitas dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang inklusif dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh warga negara.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe mengatakan hak politik dan hak konstitusional penyandang disabilitas harus menjadi perhatian serius menjelang Pemilu 2029.
“Kami menekankan pentingnya menghadirkan pemilu yang semakin inklusif bagi penyandang disabilitas. Hak politik dan hak konstitusional penyandang disabilitas harus menjadi perhatian serius dalam persiapan menuju Pemilu 2029,” kat Bobihoe pada Kamis, (5/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka rapat koordinasi dan sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta lembaga pemantau pemilu dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029 di Kota Bekasi.
Menurut Bobihoe, pemilu inklusif tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga harus diwujudkan melalui pelaksanaan yang memberikan kemudahan akses serta menghormati martabat penyandang disabilitas.
Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan bangsa.
Ia mengatakan pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan arah pemerintahan.
“Salah satu prinsip utama dalam demokrasi adalah persamaan hak bagi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang, kondisi fisik, jenis kelamin, agama, maupun status sosial,” katanya.
Bobihoe menegaskan penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
Perlindungan terhadap hak politik penyandang disabilitas juga merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Karena itu, penyelenggaraan pemilu harus mampu menyediakan akses yang setara, mudah, aman, dan bermartabat agar penyandang disabilitas dapat menggunakan hak politik secara bebas, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Selain memastikan akses sebagai pemilih, Pemerintah Kota Bekasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendorong keterlibatan penyandang disabilitas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.
“Keterlibatan itu dapat dilakukan dalam badan ad hoc maupun tingkatan lainnya. KPU juga memperkuat pengawasan agar regulasi yang ada dapat diterapkan secara optimal di lapangan,” kata Bobihoe.