2 Pria Pembuat Video Porno Sesama Jenis di Cirebon Ditangkap, Raup Puluhan Juta


HAIJABAR.ID – Polisi menangkap dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan distribusi video pornografi sesama jenis di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Salah satu tersangka merupakan personal trainer (PT) gym yang mendapat imbalan Rp 1,8 juta, sementara tersangka lainnta disebut memperoleh keuntungan gingga Rp 100 juta dari aktivitas tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A dan R, A diketahui bekerja sebagai PT gym di sejumlah tempat di Cirebon, sedangkan R merupakan warga Lampung yang diamankan polisi di Tangerang Selatan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah polisi menyelidiki video pornografi yang sebelumnya viral di media sosial.
“Keduanya mengakui berada dalam video tersebut dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Bimantoro di Mapolres Cirebon pada Jumat, (25/9/2026).
Bimantoro mengatakan pembuatan video tersebut dilakukan dengan motif mencari keuntungan. Video kemudian diperjualbelikan melalui salah satu platform media sosial.
“Yang sudah pasti, kedua tersangka ini melakukan perekaman dengan motif komersial, yaitu diperjualbelikan di salah satu platform media sosial,” katanya.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan sekitar 50 video di dalam telepon seluler yang diamankan. Puluhan video tersebut masih didalami penyidik.
“Sementara sudah kita temukan di dalam handphone sekitar 50 video yang sedang kita dalami lebih lanjut,” kata Bimantoro.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan A diketahui bekerja sebagai PT gym di sejumlah tempat di Cirebon.
Kepada penyidik, A mengaku sengaja membuat video pornografi tersebut dan mendapat imbalan Rp1,8 juta.
“A disinyalir selaku PT Gym di beberapa tempat di Cirebon. Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui bahwasanya yang bersangkutan sengaja membuat video pornografi tersebut dengan imbalan Rp1.800.000,” ujar Fadlillah.
Dari pemeriksaan terhadap A, polisi kemudian mengetahui keterlibatan R. Pria asal Lampung tersebut disebut datang ke Cirebon dan mencari orang yang membutuhkan uang untuk kemudian dibuatkan video pornografi.
“Yang membuat video itu adalah tersangka atas inisial R, di mana dia bertempat ataupun warga Lampung yang sengaja main ke Cirebon, mencari korban-korban yang membutuhkan uang, kemudian dia membuatkan video pornografi tersebut,” kata Fadlillah.
R kemudian diamankan polisi di wilayah Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan, R disebut telah membuat video pornografi dengan sekitar 50 pria berbeda.
“Setelah kita amankan, ternyata temuan di R, R ini telah membuat video-video porno dengan sebanyak 50 pria yang berbeda-beda. Sesama jenis,” ujarnya.
Fadlillah mengatakan R juga membuat grup Telegram berbayar untuk mendistribusikan konten tersebut.
“Dan dia juga memanfaatkan hal tersebut dengan membuat grup Telegram berbayar dengan harga Rp150.000 per member,” kata Fadlillah.
Grup tersebut disebut telah memiliki sekitar 600 anggota. Polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh R dari aktivitas tersebut mencapai Rp90 juta hingga Rp100 juta.
“Dan setelah kita dalami, untuk member itu sendiri saat ini telah berjumlah 600 member. Disinyalir keuntungan yang telah dia dapatkan sekitar Rp90 juta sampai Rp100 jutaan,” ujarnya.
Polisi menetapkan A dan R sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Keduanya dijerat Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya 10 tahun,” kata Fadlillah.