Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Penyadapan Prabowo, Singgung Kesetaraan Hukum


HAIJABAR.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi angkat bicara terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kepaka Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri.
Dedi mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengusut perkara tersebut dan menegaskan bahwa setiap orang harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak (ilegal access) yang salah satu sasarannya adalah Presiden Prabowo Subianto.
Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Kami manyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim dan seluruh jajaran dalam upaya melakukan penegakan hukum terhadap kasus penyadapan ilegal kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Pak Prabowo Subianto, dan berbagai tokoh penting lainnya di Indonesia,” kata Dedi pada Kamis, (5/11/2026).
Dedi menilai keberanian aparat kepolisian dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut patut mendapatkan apresiasi.
Namun, ia mengingatkan agar proses penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan profesionalitas.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil kepada siapa pun, tanpa membedakan jabatan, pangkat, maupun kedudukan seseorang.
“Kami sangat mengapresiasi langkah dan keberanian tersebut dan kami juga memberikan rasa hormat atas penanganan perkara tersebut secara proposional dan profesional, mendudukan setiap orang dalam kedudukan yang sama tanpa melihat pangkat dan jabatan,” katanya.
Ia juga berharap penanganan perkara tersebut tidak hanya menjadi proses hukum semata, tetapi dapat memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Dan selanjutnya, semoga prinsip dasar Polri bersama masyarakat bisa menjadi spirit dalam upaya melakukan penegakan hukum, membangun kesetaraan, melindungi orang-orang yang lemah,” jelasnya.
Selain menyoroti proses penegakan hukum, Dedi turut mengingatkan seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan agar tidak menyalahgunakan kewenangan tersebut.
Ia menegaskan, setiap tindakan penyadapan harus berlandaskan ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh digunakan untuk memenuhi kepentingan politik maupun kepentingan lain di luar hukum.
“Kami berharap bahwa seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan tidak melakukan penyadapan untuk kepentingan di luar ketentuan undang-undang,” katanya.
Dedi menegaskan penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan keselamatan negara.
“Penyadapan hanya diberlakukan untuk satu, penegakan hukum, dua, menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Melalui pernyataan tersebut, Dedi berharap penanganan kasus penyadapan ilegal dapat menjadi pengingat bagi seluruh lembaga negara agar menggunakan kewenangannya sesuai aturan hukum serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan masyarakat.