Bos Akuarium di Bekasi Diduga Lecehkan Karyawati, Ancam Korban Pakai Laporan Keuangan


HAIJABAR.ID – Seorang pemilik toko akuarium berinisial R (60) dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pelecehan seksual terhadap karyawati berinisial O (20).
Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah terlapor menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan toko yang dikerjakan korban.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi di sebuah toko akuarium di Jalan Agus Salim, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Beksai pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 10.47 WIB.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, terlapor diduga memanfaatkan persoalan laporan keuangan untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.
Rosdiana menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika R memeriksa laporan keuangan toko. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan dugaan kejanggalan atau penggelembungan (mark-up) pada laporan yang dikerjakan korban.
“Dalam pengecekan tersebut, ditemukan adanya dugaan kejanggalan atau mark-up laporan keuangan oleh korban. Kemudian, terlapor menegur korban,” kata Rosdiana pada Kamis, (5/11/2026).
Setelah menemukan dugaan kejanggalan tersebut, R mengancam akan melaporkan korban ke polisi. Mendengar ancaman itu, korban memohon agar dirinya tidak dilaporkan.
“Saat itu korban memohon dan berkata, ‘tolong saya jangan dilaporkan, nanti kerugian yang dialami oleh perusahaan tersebut akan saya ganti’,” tutur Rosdiana.
Namun, polisi masih mendalami persoalan laporan keuangan tersebut karena terdapat perbedaan keterangan mengenai nominal kerugian yang dialami toko.
“Kalau pengakuan dari si korban itu kurang lebih Rp 1 juta, tapi dari terlapor menyampaikan sekitar Rp 7 juta,” kata Rosdiana.
Setelah percakapan mengenai laporan keuangan, korban mengikuti R menuju gudang di bagian belakang toko. Lokasi gudang tersebut berjarak sekitar 20 meter dari meja kasir.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, R kemudian meminta korban menuruti kemauannya jika tidak ingin dilaporkan ke polisi.
Korban selanjutnya mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual fisik di lokasi tersebut.
“Berdasarkan keterangan korban, terlapor kemudian membuka ritsleting korban, dan melakukan rudapaksa di sebagian anggota tubuh, dan ini merupakan pengakuan dari pihak korban,” jelas Rosdiana.
Rosdiana menegaskan, keterangan mengenai tindakan tersebut masih berdasarkan pengakuan korban dan menjadi bagian dari materi penyelidikan.
Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekan sesama kasir di toko tersebut. Korban kemudian menyampaikan kejadian itu kepada orangtuanya.
Pada Senin (2/11/2026), korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan sejumlah langkah penyelidikan, mulai dari mendampingi korban menjalani visum di RSUD Kota Bekasi, olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, hingga meminta keterangan saksi.
Rosdiana mengatakan, sejauh ini polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk korban. Penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak terlapor.
Untuk memperkuat pembuktian, polisi berencana melakukan rekonstruksi karena minimnya saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
“Tindak lanjut berikutnya, kami akan melakukan rekonstruksi karena minimnya saksi di lokasi, serta berkoordinasi dengan DP3A Kota Bekasi untuk melakukan asesmen terhadap korban,” kata Rosdiana.
Menurutnya, penyidik masih membutuhkan alat bukti pendukung untuk mendalami perkara tersebut.
“Dari hasil penyelidikan sementara, baik dari keterangan korban, para saksi, maupun keterangan terlapor, disimpulkan masih perlu pendalaman. Kami masih mencari alat bukti pendukung,” ujar Rosdiana.
Pada Rabu (4/11/2026), R dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota setelah keluarga korban menghubungi layanan darurat kepolisian 110.
Petugas dari Polsek Rawalumbu kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan R untuk dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Terkait penggiringan oleh warga, jadi dari pihak keluarganya menghubungi call center 110. Sehingga dari Polsek Rawalumbu hadir ke TKP dan dilakukan pengamanan atau penangkapan, lalu dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota,” kata Rosdiana.
Meski telah dibawa ke kantor polisi, R masih berstatus sebagai saksi atau terlapor. Polisi masih mengumpulkan alat bukti sebelum meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi menyebut terlapor dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau hubungan ketergantungan seseorang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta.