Dugaan Ijazah Tak Sah hingga DPT, 26 Sengketa Pilkades Bekasi Dimediasi


HAIJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk memediasi 26 laporan sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2026.
Meski terdapat sejumlah pengaduan, pelantikan kepala desa terpilih tetap dijadwalkan pada Rabu, (4/10/2026).
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan pemerintah daerah telah mengajukan permohonan bantuan kepada kejaksaan untuk menangani sengketa tersebut.
“Pemerintah daerah sudah melayangkan permohonan bantuan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menangani sengketa Pilkades Serentak 2026,” kata Hudaya pada Minggu, (25/10/2026).
Penanganan sengketa dilakukan melalui pengajuan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Mediasi akan mempertemukan pelapor, pihak terlapor, panitia pemilihan, serta perangkat dinas terkait sesuai materi pengaduan.
Hudaya menyebutkan, sebanyak 26 laporan sengketa berasal dari 15 desa dari total 154 desa yang menggelar Pilkades serentak pada tahun ini.
Pengaduan tersebut muncul setelah pencoblosan yang berlangsung pada Minggu, (20/9/2026).
Menurutnya, dugaan ketidakabsahan ijazah calon kepala desa menjadi persoalan yang paling banyak dilaporkan.
Selain itu, terdapat pengaduan mengenai dugaan kecurangan panitia penyelenggara dan sejumlah persoalan lainnya.
“Semula ada 23 laporan masuk saat laporan koordinasi beberapa waktu lalu. Kemudian masuk lagi tiga laporan usai rapat. Seluruhnya berasal dari 15 desa,” kata Hudaya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menambahkan bahwa pengaduan juga berkaitan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) serta dugaan ketidaknetralan badan permusyawaratan desa.
Pemkab Bekasi bersama tim panitia daerah dan kejaksaan kini menangani seluruh laporan tersebut melalui proses mediasi.
Hudaya menegaskan, mediasi tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat dalam menempuh jalur hukum.
Jika proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pelapor tetap diperbolehkan mengajukan gugatan.
“Kalau dia nanti pada akhirnya setelah dimediasi tetapi tidak ada kesepakatan dan tetap ingin menggugat, itu dipersilakan,” ujarnya.
Pemkab Bekasi berharap proses mediasi dapat menjadi jalan penyelesaian sengketa. Namun, kesempatan untuk menempuh jalur hukum tetap terbuka bagi pihak yang tidak menerima hasil mediasi.
Pemkab Bekasi memastikan proses mediasi maupun gugatan hukum tidak mengubah jadwal pelantikan kepala desa terpilih yang direncanakan berlangsung pada Rabu (4/11/2026).
Hudaya mengatakan pelantikan tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga memastikan pelayanan publik di desa tetap berlangsung normal selama proses penyelesaian sengketa.
Sementara itu, Iman menargetkan proses mediasi dapat menghasilkan penyelesaian pada awal November 2026, sebelum pelantikan dilaksanakan.
“Kita terus mitigasi dengan tim panitia daerah dibantu kejaksaan. Insya Allah nanti kesempatan pertama akan memanfaatkan waktu sampai 2 November 2026 untuk hasil mediasi,” kata Iman.