KPK Periksa Bupati Bogor Terkait Dugaan Korupsi di Bappenda dan Disdik


HAIJABAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor, Rudy Susmanto sebagai saksi terkait dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni pemotongan upah pungutan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik).
Pemeriksaan terhadap Rudy berlangsung di Mapolres Bogor pada Kamis, (29/10/2026). Usai menjalani pemeriksaan, Rudy mengaku tidak ingin mengungkapkan materi pertanyaan yang disampaikan penyidik.
“Ada beberapa orang yang dimintai keterangan diperiksa KPK secara maraton, salah satunya termasuk saya juga soal isu-isu yang muncul di Kabupaten Bogor seperti di bappenda dan Disdik,” kata Rudy pada Jumat, (30/10/2026).
Rudy menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga mengaku akan memberikan keterangan dan data yang dibutuhkan penyidik.
“Kita berikan yang sebenar-benarnya soal data apaun agar mempermudah aparat penegak hukum mengambil langkah,” katanya.
Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan korupsi. Meski demikian, Rudy meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bermasalah.
“Jadi, biar juru bicara KPK secara langsung yang menyampaikan. Kita serahkan se-muanya pada proses hukum yang berjalan,” kata dia.
Selain Rudy Susmanto, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade pada Jumat (30/10/2026).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.
Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah Kabupaten Bogor Arif Rahman yang merupakan mantan Kepala Bappenda, staf Bappenda Sesilia Windy Gloriana, serta ajudan Bupati Bogor bernama Gilang Windu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa Rudy sebagai saksi di Mapolres Bogor pada Kamis (29/10/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan di Kabupaten Bogor karena terdapat sejumlah saksi lain yang juga dimintai keterangan. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih efektif.
Budi juga menyebut KPK sebelumnya telah memanggil lima saksi lainnya. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Tapi mereka tidak memenuhi panggilan tersebut,” kata dia.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor tersebut bermula ketika KPK memberikan klarifikasi pada 20 Agustus 2026 terkait informasi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor.
Saat itu, KPK menyatakan tidak melakukan OTT di wilayah tersebut.
Meski demikian, penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.
Penerimaan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Selain perkara tersebut, KPK juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Kedua perkara itu masih dalam proses penyidikan KPK.