QRIS Bakal Kena Pajak? Ini Respons Airlangga dan Penjelasan DJP


HAIJABAR.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons wacana pengenaan pajak terhadap transaksi pembayaran menggunakan QRIS.
Ia menyatakan pemerintah masih akan melihat kemungkinan penerapan kebijakan tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
“Nanti kita lihat ya,” kata Airlangga pada Senin, (2/11/2026).
Saat ditanya mengenai aturan penerapan pajak digital yang disebut mulai berlaku pada November 2026, Airlangga mengatakan pihaknya akan membahas hal tersebut bersama Kementerian Keuangan.
“Nanti kita inikan dengan Kementerian Keuangan,” katanya.
Ia juga belum memberikan kepastian mengenai potensi dampak kebijakan tersebut terhadap daya beli masyarakat.
“Ya nanti kita lihat, karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran,” kata Airlangga.
Wacana pajak digital memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan transaksi QRIS ikut dikenai pungutan.
Namun, berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam tulisan di situs resminya tertanggal 22 April 2025, penggunaan QIS sebagai sarana pembayaran tidak secara langsung dikenai pajak kepada konsumen.
Pajak dalam layanan QRIS dikenakan kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), seperti bank, perusahaan fintech, atau lembaga keuangan lain yang menyediakan layanan tersebut.
PJSP dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa layanan sistem elektronik serta Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan berupa biaya layanan atau fee.
Dengan demikian, konsumen yang membayar menggunakan QRIS tetap membayar harga barang atau jasa sebagaimana mestinya.
Penggunaan QRIS itu sendiri tidak membuat konsumen otomatis dikenai pajak tambahan.
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, mengungkapkan pemerintah berkomitmen memperluas cakupan pemungutan pajak di Indonesia, salah satunya melalui skema pajak digital.
Ia menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GOTO akan mulai ikut memungut dan menyetorkan pajak pada 9 November 2026.
“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet bahkan mengajak masyarakat beralih menggunakan uang tunai dibandingkan transaksi digital untuk menghindari pajak.
Menanggapi pernyataan tersebut, DJP Kementerian Keuangan memastikan kebijakan yang dimaksud Hashim berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), bukan pengenaan jenis pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, sistem tersebut dirancang untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai obyek PPN sesuai ketentuan,” jelas Inge pada Senin (2/11/2026).
DJP juga menegaskan bahwa transfer dana dan remitansi atau kiriman uang tidak otomatis menjadi objek PPN.
“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” kata Inge.
Dengan penjelasan tersebut, wacana pajak digital perlu dibedakan dari pengenaan pajak atas setiap transaksi pembayaran.
Penggunaan QRIS maupun aktivitas transfer dana tidak serta-merta membuat konsumen dikenai PPN tambahan.