Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftar Lengkapnya!


HAIJABAR.ID – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Ketetaapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
SKB tersebut ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Selasa, (15/9/2026).
Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 telah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri.
“Hari ini kita melanjutkan rapat di tingkat menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan hari cuti bersama tahun 2027. Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan,” kata Pratikno pada Selasa, (15/9/2026).
Ia juga mengatakan jika terdapat 8 hari jumlah cuti bersama pada tahun 2027.
“Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” imbuhnya.
Berikut daftar hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah untuk 2027 diantaranya:
Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027.
Berikut daftarnya:
Dengan demikian, total hari yang ditetapkan pemerintah dalam SKB tersebut terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.