Pemkot Bogor Buka Rekrutmen 30 Juru Parkir, Ini Syarat dan Kriterianya!


HAIJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, membuka kesempatan bagi warga untuk bergabung menjadi mitra juru parkir dengan kuota sebanyak 30 orang.
Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya memperluas penerapan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) pada retribusi parkir tepi jalan umum.
Wali Kota Bogor, Jaenal Mutaqin, mengatakan calon mitra juru parkir harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni memiliki telepon seluler, berusia dibawah 50 tahun, berijazah SMA atau sederajat, serta memiliki KTP Kota Bogor.
“Pemkot membuka peluang bagi para warga Kota Bogor yang ingin berkesempatan terlibat menjadi juru parkir, maka ada kuota enggak banyak, 30 orang yang akan kita siapkan dengan persyaratan,” kata Jenal pada Senin, (12/10/2026).
Jenal menjelaskan, kepemilikan telepon seluler menjadi salah satu persyaratan utama karena perangkat tersebut digunakan untuk mendukung pembayaran parkir secara digital.
“Para jukir ini harus memiliki handphone karena QRIS atau QR yang akan difungsikan sebagai pembayaran harus menggunakan handphone,” katanya.
Kesempatan tersebut terbuka bagi warga yang memenuhi kriteria dan siap bergabung sebagai mitra Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Namun, informasi mengenai mekanisme pendaftaran dan batas waktu rekrutmen belum dijelaskan dalam keterangan tersebut.
Selain merekrut mitra juru parkir, Pemkot Bogor terus mendorong digitalisasi pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum.
Jenal menyebutkan, dari total 115 titik parkir yang telah beroperasi, sebanyak 91 titik sudah memungkinkan pengguna membayar melalui QRIS yang terhubung dengan masing-masing juru parkir.
“Langkah ini kami lakukan demi pendapatan semakin meningkat, konversinya insya Allah dikembalikan menjadi sebuah pembangunan yang manfaatnya insya Allah bisa dirasakan oleh masyarakat Kota Bogor,” ungkapnya.
Jenal menambahkan, penerapan sistem pembayaran digital tersebut telah melalui serangkaian rapat bersama Dinas Perhubungan, Inspektorat, Bagian Hukum, dan sejumlah pemangku kepentingan.
Pemkot Bogor juga melakukan uji petik di lapangan selama lebih dari tujuh hari untuk meninjau pelaksanaan retribusi parkir pada aset milik pemerintah daerah.
Melalui digitalisasi pembayaran dan penambahan mitra juru parkir, Pemkot Bogor berharap pengelolaan retribusi parkir semakin optimal sehingga pendapatan daerah dapat mendukung pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.