Pengelolaan Pasar Baru Bandung Ditinjau Ulang, Ada Rencana Investasi Rp800 Miliar


HAIJABAR.ID – Pemerintah Kota Bandung akan meninjau ulang kerja sama pengelolaan Pasar Baru Trade Center. Review dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, keberlanjutan pengelolaan, kepentingan pedagang, serta rencana investasi yang sebelumnya mencapai sekitar Rp800 miliar.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan Pemkot Bandung telah menemukan akar persoalan dalam perjanjian kerja sama yang dibuat sebelum pandemi Covid-19.
Menurutnya, pandemi memberikan dampak besar terhadap aktivitas perdagangan sehingga skema kerja sama perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Farhan menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Silaturahmi Akbar dan Syukuran Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung bersama Bandara Internasional Husein Sastranegara di Pasar Baru Trade Center pada Senin, (21/9/2026)/
Ia menjelaskan, perjanjuan yang dibuat sebelum pandemi memiliki ketentuan yang cukup ketat. Kondisi tersebut membuat ruang untuk mencari solusi secara fleksibel menjadi terbatas ketika terjadi perubahan aktivitas perdagangan akibat pandemi.
“Hal ini yang sedang dibicarakan terus. Bukan tidak mungkin nanti kita akan melakukan semacam review terhadap perjanjian yang berujung kepada apakah akan ada adendum ataukah akan ada investor baru, kita belum tahu. Ini tergantung dari pembicaraan kita,” ujar Farhan.
Pemkot Bandung bersama Perumda Pasar Juara dan PT DAM Sawarga Maniloka Jaya akan kembali melihat dasar hukum serta sejumlah opsi pengelolaan Pasar Baru.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah nilai investasi yang sebelumnya direncanakan mencapai sekitar Rp800 miliar. Farhan mengatakan angka tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi Pasar Baru setelah pandemi.
“Sekarang kita akan melakukan review atau peninjauan ulang. Baik bersama PD Pasar maupun dengan PT DAM. Kita akan pastikan dulu secara dasar hukumnya apakah perlu adendum ataukah kita akan menggandeng investor baru atau ada alternatif-alternatif penyelesaian manajemen lainnya,” katanya.
Menurut Farhan, hingga kini belum ada keputusan final mengenai skema pengelolaan Pasar Baru. Opsi adendum, menggandeng investor baru, maupun alternatif penyelesaian manajemen masih dalam pembahasan.
Farhan menyebut proses peninjauan ulang diperlukan untuk memberikan kepastian kepada para pedagang dalam menjalankan aktivitas usaha mereka.
Selain itu, evaluasi tersebut berkaitan dengan hubungan Pemkot Bandung dengan badan usaha milik daerah (BUMD) yang menjadi mitra dalam pengelolaan Pasar Baru.
“Prinsipnya adalah kita ingin mengembalikan kepercayaan dari para pedagang terhadap pengelola dan kepercayaan Pemerintah Kota sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) terhadap BUMD. Itu penting sekali,” ujarnya.
Pemkot Bandung selanjutnya akan membahas hasil peninjauan bersama pihak-pihak terkait sebelum menentukan skema pengelolaan Pasar Baru Trade Center ke depan.