Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Bogor, Sita Motor hingga Gerinda


HAIJABAR.ID – Polisi menangkap pria berinisial AR (29) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita airsoft gun, tiga kunci T, hingga gerinda.
Kapolsek Kemang AKP Yulia Heriyanti mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Kemang setelah melakukan penyelidikan.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciseeng.
“Unit Reskrim Polsek Kemang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciseeng,” kata Kapolsek Kemang AKP Yulita Heriyanti, Sabtu (24/10/2026).
Yulita menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha WR 155 di garasi rumahnya.
Kendaraan tersebut telah dikunci setang dan menggunakan kunci ganda. Namun, motor itu diketahui hilang sekitar pukul 04.30 WIB.
“Motor milik korban yang terparkir di garasi rumah dalam keadaan terkunci setang dan kunci ganda hilang pada pukul 04.30 WIB,” terangnya.
Setelah menerima informasi kejadian tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menemukan kendaraan milik korban.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kontrakan di Kecamatan Ciseeng. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sepeda motor Yamaha WR 155 milik korban dan mengamankan AR pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 16.40 WIB.
“Anggota berhasil menemukan motor tersebut di dalam kontrakan pelaku. Pelaku diamankan pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 16.40 WIB,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Yamaha WR 155 milik korban, satu buah airsoft gun, tiga buah kunci T, satu buah gerinda, serta empat unit ponsel dari berbagai merek.
“Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha WR 155 milik korban, satu buah airsoft gun, tiga buah kunci T, satu buah gerinda, empat unit HP berbagai merek, serta barang bukti pendukung lainnya,” imbuhnya.
Yulita mengatakan AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di Polsek Kemang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kemang untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” tambah dia.