Razia Narkoba di Kabupaten Bandung, Polisi Sita 12 Butir Obat Keras


HAIJABAR.ID – Polresta Bandung, Jawa Barat mengamankan dua perempuan yang kedapatan membawa obat keras tertentu saat razia gabungan di Kecamatan Cakung, Kabupaten Bandung, Jumat (9/10/2026) malam.
Polisi menyita total 12 butir obat keras jenis Trihexyghenidyl dan Heximer dalam operasi tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, razia dilakukan untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkotika sekaligus mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat.
“Kami menggelar razia gabungan dan tes urine sebagai upaya preventif serta deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat,” katanya di Bandung, Sabtu (10/10/2026).
Dalam razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut, petugas menemukan obat keras tertentu dari dua perempuan berinisial VS (25) dan S (24).
VS kedapatan membawa enam butir Trihexyphenidyl dan lima butir Heximer. Sementara itu, S membawa satu butir Trihexyphenidyl. Dengan demikian, total obat keras yang disita mencapai 12 butir.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari penanganan dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan obat keras tertentu.
Selain menemukan obat keras, petugas mendapati satu orang yang hasil tes urinenya positif narkoba.
Orang tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus di Mako Satresnarkoba Polresta Bandung.
“Satu orang yang hasil tes urinenya positif beserta barang bukti obat keras langsung kami amankan dan bawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” kata Made.
Razia gabungan tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Satuan Samapta, Propam Polresta Bandung, Detasemen Polisi Militer III/5 Bandung, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap temuan dalam razia tersebut untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan obat keras tertentu.