Terungkap! Nenek yang Bakar Cucu di Depok Ternyata Bukan Nenek Kandung


HAIJABAR.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus pembakaran remaja perempuan berinisial LA (17) di Bojongsari, Depok. Perempuan berinisial M (64) yang sebelumnya disebut sebagai nenek korban ternyata bukan nenek kandungnya.
Kuasa hukum korban, Ishak Maulana, menjelaskan bahwa pelaku merupakan istri dari kakak laki-laki nenek kandung korban. Dengan demikian, pelaku adalah ipar dari nenek kandung LA.
“Kita ingin klarifikasi, sebenarnya pelakunya bukan nenek kandung, tapi nenek kandung aslinya punya kakak, laki-laki, dan laki-lakinya ini kakaknya punya istri. Jadi, istrinya ini disebutnya nenek juga di lingkungan itu. Jadi, dia tinggal sama iparnya dari si nenek aslinya. Nah, pelakunya adalah si ipar itu,” kata Ishak pada Minggu, (1/11/2026).
Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti juga membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut M merupakan tante korban, bukan nenek kandungnya.
“Iya betul. Menurut keterangan, tante korban. Bukan nenek kandung,” kata Tamar.
Sebelumnya, M mengaku menyesal setelah membakar LA. Pelaku disebut tidak berniat membakar korban, melainkan mengaku hanya ingin memberikan peringatkan agar korban mendengarkan ucapannya.
“Iya, ada penyesalan si nenek,” kata AKP Tamar Bekti pada Jumat, (30/10/2026).
Menurut Tamar, pelaku sempat menyampaikan penyesalan kepada penyidik.
“Katanya nenek Kenapa ya saya tega melakukan, saya nyesel, saya nggak sengaja niat bakar cucu saya, saya cuma ngasih tekanan peringatan supaya dia mau dengerin Nenek dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.
Namun, setelah ditegur, korban disebut tetap tidak merespons dan memainkan ponsel.
“Tapi korban tetap tidak berkata-kata dan tetap main handphone,” ucapnya.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di Bojongsari, Depok.
Kasus bermula ketika M meminta korban menjemputnya di rumah seorang teman. Namun, korban tidak melakukan permintaan tersebut dan memilih pulang ke rumah.
“Namun korban tidak melakukan hal tersebut sehingga korban langsung pulang ke rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/10/2026).
Setibanya di rumah, M mendapati LA sedang bermain ponsel. Pelaku kemudian memarahi korban karena kesal.
Pelaku lantas mengambil minyak tanah dan menyiramkannya ke tubuh korban sebelum membakar rok korban menggunakan korek gas.
“Dan di TKP, Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban,” jelas Made.
Api kemudian menyambar tubuh LA hingga korban berteriak kesakitan. Pelaku sempat berupaya memadamkan api dengan menyiramkan air ke tubuh korban.
“Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu Tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban,” jelasnya.
Korban selanjutnya dibawa ke RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis. LA mengalami luka bakar hingga 80 persen dan masih menjalani perawatan.
“Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80 persen luka bakar,” ungkap Made.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.