1.000 Anak di Kabupaten Cirebon Belum Masuk TK, Wajib Belajar 13 Tahun Disiapkan


HAIJABAR.ID – Lebih dari 1.000 anak usia 5-6 tahun di Kabupaten Cirebon belum mengikuti pendidikan taman kanak-kanak (TK).
Kondisi ini menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon di tengah rencana penerapan wajib belajar 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah sebelum masuk sekolah dasar (SD).
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Abdul Basith, mengatakan jumlah anak yang belum mengikuti TK diperkirakan mencapai seribuan.
Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui pendataan di tingkat kecamatan.
“Sekitar seribuan yang belum masuk TK di Kabupaten Cirebon,” kata Basith pada Senin, (19/10/2026).
Basith menjelaskan, pendataan menyeluruh diperlukan untuk mengetahui jumlah pasti anak usia prasekolah yang belum mendapatkan layanan pendidikan.
Data tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun program pemerataan akses pendidikan anak usia dini.
Saat ini, Kabupaten Cirebon memiliki 358 lembaga TK dengan total 17.996 peserta didik. Lembaga pendidikan formal tersebut didukung oleh 1.482 tenaga pendidik.
Selain TK, terdapat 503 lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) nonformal berbentuk kelompok bermain (KB).
Jumlah peserta didiknya mencapai 20.086 anak, dengan dukungan 1.618 tenaga pendidik.
Meski jumlah lembaga PAUD cenderung bertambah setiap tahun, Basith menyebut penambahan tersebut belum menjamin seluruh anak usia prasekolah mendapatkan layanan pendidikan.
Karena itu, Dinas Pendidikan masih perlu memetakan persebaran anak dan lembaga pendidikan di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Pemetaan ini diperlukan untuk mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan tambahan layanan pendidikan anak usia dini.
Di tengah upaya pemerataan akses pendidikan, pemerintah mendorong kebijakan wajib belajar 13 tahun dengan menambahkan satu tahun pendidikan prasekolah sebelum anak memasuki jenjang SD.
Basith mengatakan, pendidikan prasekolah selama satu tahun tersebut diarahkan untuk memperluas akses pendidikan sejak usia dini sekaligus mempersiapkan anak mengikuti pembelajaran di sekolah dasar.
Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut di Kabupaten Cirebon, Dinas Pendidikan tengah mengusulkan regulasi melalui peraturan bupati (perbup).
“Sekarang pemerintah menggalakkan sekolah 13 tahun. Bukan ke atas, tetapi ke bawah setahun, untuk TK dan kelompok bermain. Itu wajib sekolah satu tahun prasekolah,” jelasnya.
Menurut Basith, usulan perbup tersebut masih dalam proses. Dinas Pendidikan juga telah menyampaikan usulan terkait kebijakan itu ke tingkat provinsi untuk rencana pelaksanaan pada 2027.
Selain pendataan anak dan pemerataan lembaga pendidikan, kesiapan sarana dan prasarana juga menjadi perhatian dalam rencana penerapan wajib belajar 13 tahun.
Basith menjelaskan, TK sebagai lembaga pendidikan formal memiliki persyaratan fasilitas yang lebih lengkap dibandingkan kelompok bermain yang termasuk pendidikan nonformal.
Persyaratan tersebut mencakup ketersediaan ruang belajar, ruang guru, serta fasilitas pendukung lainnya.
Sementara itu, kelompok bermain memiliki ketentuan penyelenggaraan yang disesuaikan dengan karakteristik layanan pendidikan nonformal.
Dengan masih adanya anak usia prasekolah yang belum mengikuti TK, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon perlu memastikan data peserta didik, persebaran lembaga, dan kesiapan fasilitas tersedia secara akurat.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung rencana wajib belajar 13 tahun agar perluasan akses pendidikan prasekolah dapat menjangkau anak-anak yang belum memperoleh layanan pendidikan usia dini.