120 ASN di Cianjur Ketahuan Terima Bansos, Pemkab Minta Dana Dikembalikan


HAIJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, meminta 120 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengembalikan dana bantuan sosial (bansos) yang mereka terima sepanjang 2025.
Kebijakan tersebut menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Kementrian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2025, dari 120 ASN tersebut, satu orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan 119 lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur, Handika Firdaus, mengatakan sebagian besar penerima bansos merupakan tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Cianjur.
Mereka sebelumnya telah terdaftar dalam basis data penerima bansos sebelum diangkat menjadi ASN.
“Sebagian besar penerima merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Cianjur,” kata Handika pada Rabu, (28/10/2026).
Handika menjelaskan, penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran tersebut dipicu perubahan status pekerjaan penerima yang belum diperbarui dalam basis data kependudukan.
Akibatnya, nama para ASN masih tercatat dalam kelompik desil bawah yang menjadi salah satu acuan penentuan penerima bantuan sosial.
Bansos yang harus dikembalikan mencakup sejumlah program bantuan tunai, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, bantuan sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Nama-nama penerima tercatat dalam temuan BPK, kami akan terus berupaya agar mereka mengembalikan bantuan sosial yang masih diterima setelah diangkat menjadi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur,” jelasnya.
Dinsos Cianjur bersama Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur dan Kemensos telah memfasilitasi proses pemanggilan, klarifikasi, serta pemotongan atau penyetoran kembali dana bansos yang diterima pada ASN tersebut.
Hingga saat ini, pengembalian dana baru diselesaikan oleh 24 orang ASN. Pemkab Cianjur menargetkan seluruh sisa pengembalian dana dapat dituntaskan sebelum akhir 2026.
Dengan demikian, masih terdapat 96 ASN yang proses pengembalian dananya belum dirampungkan.
Menyikapi temuan tersebut, Handika mengimbau petugas pendataan mulai dari tingkat RT hingga desa agar lebih teliti dalam memverifikasi kelayakan calon penerima bansos.
Ia juga meminta masyarakat aktif memperbarui data kependudukan apabila mengalami perubahan status pekerjaan.
Langkah tersebut dinilai penting agar penyaluran bantuan sesuai dengan kondisi dan kriteria penerima yang sebenarnya.
Pemutakhiran data diharapkan dapat mencegah bantuan sosial diterima pihak yang tidak lagi memenuhi persyaratan serta memastikan bantuan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.