Andreas Hugo Pareira Mengaku Lihat Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Harvey Moeis-Jimmy Masrin Tak Ditemui


HAIJABAR.ID – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengaku melihat narapidana Ferdy Sambo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/6/2026).
Andreas bahkan mengaku sempat berbicara dengan Sambo yang saat itu tengah mengikuti kegiatan kerohanian bersama narapidana lainnya.
“Ya. Beliau (Sambo) tinggal di sini gitu kan, ada di sini tinggal di lapas di sini dan dia melakukan kegiatan-kegiatan kerohanian, Tadi kan ketemu juga di kebaktian di Oikumene,” kata Andreas pada wartawan pada Rabu, (30/9/2026).
Andreas mengatakan dirinya bertemu dengan Sambo ketika mantan perwira Polri tersebut sedang mengikuti kebaktian bersama narapidana yang beragama Kristen.
“Ngobrol sama beliau. Padahal kalau kemarin-kemarin kan nggak mau, tadi ketemu di kebaktian, ua dia lagi ada kegiatan di situ sama ya teman-temannya yang Kristen,” kata dia.
Dalam sidak tersebut, Andreas mengaku tidak melihat dua narapidana lain yang menjadi perhatian, yakni Harvey Moeis dan Jimmy Masrin.
“Saya nggak ketemu (Jimmy Masrin), saya nggak ketemu (Harvey Moeis),” ucapnya.
Pimpinan Komisi XIII DPR RI melakukan sidak langsung ke Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9/2026).
Sidak tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Andreas Hugo Pareira.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) Komjen Rudi Setiawan menyampaikan hasil sementara pemeriksaan terkait berbagai temuan di Lapas Cibinong.
Rudi mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut termasuk kedalam pelanggaran berat dengan terdapat 3 ancaman hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” pungkasnya.