10 Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar, Ada Kulkas hingga Botol Bir


HAIJABAR.ID – Komisi XIII DPR RI mendesak 10 dari 13 bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat, dibongkar. Bangunan tersebut disebut tidak berizin dan bukan bagian dari aset Kementerian Imigtasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Desakan pembongkaran itu disampaikan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026) untuk mengecek langsung temuan fasilitas mewah yang sebelumnya menjadi sorotan Ombudsman.
Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dan didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi serta sejumlah anggota Komisi XIII lainnya.
“Kami akan menyampaikan hasip apa yang kami lihat dengan apa yang kami cek di lapangan kemudian hasil dari Inspektorat Jenderal,” kata Dewi di hadapan wartawan pada Rabu, (30/9/2026).
Setibanya di Lapas Cibinong, Dewi bersama anggota Komisi XIII dan Mashudi memeriksa satu per satu bangunan mewah yang menjadi temuan Ombudsman.
Dalam bangunan tersebut, masih terdapat berbagai fasilitas seperti kulkas, televisi, kasur, dan sofa. Komisi XIII bahkan menemukan sejumlah botol bir di dalam kulkas salah satu hunian.
Anggota Komisi XIII Yan Parmenas dan Dr. Umbu membuka isi kulkas dan menunjukkan botol-botol bir kepada wartawan.
“Kita akan menilai apakah fasilitas ini sesuai aturan atau tidak,” kata Umbu usai menunjukkan botol bir.
Selain memeriksa fasilitas di dalam bangunan, Komisi XIII juga mendesak Dirjenpas melakukan pembongkaran. Anggota Komisi XIII Sugiat meminta agar bangunan tersebut dibongkar.
“Izin pak apakah bisa dibongkar hari ini pak?” tanya Sugiat.
Sugiat kemudian menjelaskan terdapat 10 dari 13 bangunan yang tidak berizin dan dinilai bukan bagian dari aset negara.
“Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai dengan RTRW yang ada,” kata Sugiat.
Menurutnya, pembongkaran dilakukan untuk mencegah fasilitas tersebut kembali disalahgunakan.
“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” kata Sugiat.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan hasil investigasi sementara yang dilakukan tim gabungan.
Rudi mengungkapkan terdapat dua warga binaan yang diduga menghuni fasilitas mewah tersebut. Namun, proses penyelidikan masih berlangsung.
“Tapi ditemukan ada dua warga binaan, nah ini juga kami sedang proses,” kata Rudi pada Konferensi Pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, pada Rabu (30/9).
Selain soal penghuni, Rudi juga mengungkapkan adanya bangunan yang tidak memiliki izin. Menurutnya, bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai aset negara.
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri. Dan ini tidak terdaftar di BUMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan,” kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu.
Bangunan tersebut juga berada di pinggir Sungai Ciliwung yang menurut Rudi tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
“Karena kalau kita lihat bersama di sepanjang sungai ini tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” katanya.
Rudi juga menanggapi temuan Ombudsman mengenai dugaan adanya foto Jimmy Masrin di salah satu hunian mewah.
Ia mengatakan pihaknya telah memperoleh sejumlah informasi mengenai penghuni bangunan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
“Sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” ujar Rudi.
Selain itu, fasilitas lain seperti tempat fitness dan simulator golf juga akan didalami, termasuk proses pengadaannya.
“Itu kami juga dalami bagaimana pengadaannya,” ucap Rudi.
Dari hasil investigasi sementara, Rudi menyebut terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia mengaitkannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS.
“Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP tadi pasal 5 dan diancam pasal 8,” ujar Rudi.
Adapun PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 8 mengatur jenis hukuman disiplin berat, antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu mengeluarkan berbagai barang dari dalam bangunan. Barang tersebut antara lain sofa, kulkas, lemari, kasur, dan televisi.
Barang-barang tersebut akan diamankan sebagai alat bukti dalam proses investigasi lanjutan dan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Nanti akan dibawa ke rupbasan,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas H. Pareira.
Pengamanan barang tersebut dilakukan setelah anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta seluruh barang di dalam hunian dicatat dan disegel sebelum bangunan dibongkar.
“Semua harus dicatat, disegel,” kata Rieke.
Rieke juga mengingatkan agar proses pembongkaran tidak menghilangkan barang bukti yang berada di dalam bangunan.
“Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua bukti fisik, aset, sofa, TV, layar lebar, dan kulkas harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke.
“Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti,” sambungnya.
Komisi XIII DPR RI juga meminta adanya rapat dengar pendapat umum (RDP) dengan Inspektur Jenderal Kemenimipas untuk membahas hasil investigasi lanjutan mengenai temuan tersebut.
Rudi sebelumnya mengatakan pihaknya belum dapat memberikan jawaban menyeluruh mengenai seluruh temuan karena proses pemeriksaan masih berjalan.
“Saya belum siap menjawab hasil pemeriksaan, kami harus memeriksa, sehingga kami minta panitia panja,” ujar Rudi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran tidak hanya ditujukan terhadap bangunan di Lapas Cibinong, tetapi juga meminta penertiban fasilitas di lapas lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso di hadapan wartawan pada Rabu (30/9/2026).