Bantuan PIP 2026 Tahap 2 Masih Cair, Begini Cara Cek Status Penerima dan Besaran Dananya!


HAIJABAR.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 hingga September 2026.
Bantuan pendidikan ini diberikan kepada peserta didik dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang bertujuan membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Bagi siswa maupun orang tua yang ingin mengetahui status penerimaan bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kemendikdasmen.
Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap sepanjang tahun dan tidak dicairkan sekaligus kepada seluruh penerima.
Berikut jadwal pencairannya:
Dana bantuan disalurkan melalui bank Himbara, yaitu
BRI, BNI, dan BSI sesuai dengan jenjang pendidikan dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @kemendikdasmen, pemerintah menargetkan sekitar 19 juta peserta didik sebagai penerima Program Indonesia Pintar pada tahun 2026.
Rinciannya meliputi:
Sementara itu, besaran dana bantuan yang diterima masing-masing jenjang pendidikan adalah:
Mengacu pada laman resmi Kemendikdasmen, penerima bantuan PIP merupakan peserta didik yang memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online dengan langkah berikut:
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima beserta data bantuan yang diterima.
Dengan masih berlangsungnya penyaluran PIP Tahap 2 tahun 2026, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status penerimaan melalui laman resmi Kemendikdasmen.
Hindari mempercayai informasi dari pihak yang mengatasnamakan pemerintah dan meminta sejumlah uang atau data pribadi di luar prosedur resmi.
Apabila terdapat perubahan status penerima atau kendala dalam proses pencairan, siswa maupun orang tua dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah atau menghubungi layanan resmi Kemendikdasmen untuk memperoleh informasi yang valid.