Bea Cukai Cirebon Gagalkan Emas Rp12 Miliar Dibawa ke Singapura, Bea Keluar Rp1,3 Miliar


HAIJABAR.ID – Bea Cukai Cirebon menggagalkan upaya membawa lima keping emas batangan seberat 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram ke Singapura melalui penerbangan internasional Kertajati-Singapura, Selasa (6/10/2026).
Emas berkadar 99,99 persen atau 24 karat tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 12 miliar. Dalam kasus ini, dua orang berinisial IS dan SY telah ditetapkan sebagai tersangka.
IS merupakan warga negara Malaysia yang diduga berperan sebagai kurir, sedangkan SY diduga sebagai pemilik barang.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Koen Rachmanto mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi, melakukan pemantauan, serta menganalisis kegiatan ekspor.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala KPPBC TMP C Cirebon Nomor Print-42/KBC.0904/2026 tertanggal 30 September 2026.
Petugas kemudian melakukan pemindaian sinar-X terhadap barang bawaan penumpang. Dari hasil pemindaian, ditemukan citra mencurigakan berupa objek berwarna hitam pekat dengan densitas tinggi pada barang bawaan IS.
“Petugas kami berhasil mendapati citra visual mencurigakan berupa bayangan objek berwarna hitam pekat berdensitas tinggi pada barang bawaan milik penumpang berkewarganegaraan Malaysia dengan inisial IS,” kata Koen, Kamis (8/10/2026).
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan lima keping emas berbentuk cast bar yang disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin.
Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Emas kemudian diperiksa di Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
Hasil pengujian menunjukkan kandungan emas mencapai 99,99 persen atau 24 karat dengan berat keseluruhan 5.253,63 gram.
Nilai lima keping emas tersebut diperkirakan mencapai Rp12 miliar. Koen mengatakan barang bukti itu tidak disertai sertifikat dan hanya memiliki invoice yang menerangkan kadar emas.
Kedua tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Keduanya terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koen mengatakan penyidik masih mendalami motif di balik upaya membawa emas tersebut ke Singapura.
Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, terdapat dugaan upaya menghindari kewajiban Bea Keluar dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.
“Untuk sementara motifnya karena ekonomi. Mereka menghindari membayar Bea Keluar yang nilainya Rp1,3 miliar,” kata Koen.
Ia menjelaskan pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan ekspor dan kepabeanan.
Ketentuan barang bawaan penumpang diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenai Bea Keluar.
Atas kasus tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap upaya membawa emas bernilai sekitar Rp12 miliar tersebut ke Singapura tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.