Belum Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan, Mantan Anggota DPRD Bekasi Terancam Langkah Hukum


HAIJABAR.ID – Sejumlah anggotra DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 belum mengembalikan kelebihan uang tunjangan perumahan yang diperintahkan dalam putusan perkara korupsi dengan terdakwa Rahmat dan Soleman.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengingatkan bahwa pihak yang menikmati tunjangan tersebut tetap memiliki kewajiban mengembalikan uang negara.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru menegaskan, pengembalian harus dilakukan oleh pihak yang menikmati tunjangan tersebut tetap memiliki kewajiban mengembalikan uang negara.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru menegaskan, pengembalian harus dilakukan oleh pihak yang menerima atau menikmati tunjangan perumahan tersebut.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan memanggil para anggota dewan untuk memastikan kesanggupan mereka mengembalikan uang.
“Kan tunjangan perumahan itu siapa yang menikmati, dia yang harus mengembalikan. Maka setelah putusan, diperintahkan pengadilan maka akan lakukan. Apakah nanti mereka akan kami panggil untuk menegaskan kesanggupan membayar,” kata Semeru.
Semeru menyatakan, anggota dewan yang tidak mengembalikan kelebihan tunjangan perumahan dapat menghadapi langkah penegakan hukum lebih lanjut.
Namun, hal tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau niat buruk (mens rea), kejaksaan akan mempelajari kemungkinan peningkatan perkara ke proses hukum.
“Jika tidak (mengembalikan) kami lakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lain. Umpamanya terbukti ada mens rea-nya ini ada memungkinkan untuk ditingkatkan ke proses hukum tinggal dilihat unsur pasalnya. Nanti akan kami teliti lagi, namun apakah nanti perlu spindik baru lagi. Kami cek lagi apakah ada arah pidananya,” kata dia.
Dengan demikian, kejaksaan masih akan meneliti unsur hukum sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, Gani Alamsyah, mengatakan sebagian pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah mengembalikan uang negara dari kelebihan tunjangan perumahan.
Pengembalian dilakukan sejak tahapan penyelidikan hingga penyidikan. Meski demikian, masih terdapat sejumlah anggota dewan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Ada beberapa yang belum mengembalikan. Untuk itu kami mengimbau untuk segera melalukan pengembalian,” kata Gani.
Gani tidak merinci identitas anggota dewan yang belum mengembalikan uang tersebut.
Kasus tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 bermula dari dugaan penetapan besaran tunjangan yang tidak melalui tim penilai publik atau appraisal.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan tunjangan tersebut.
Besarannya disebut ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam rapat internal pimpinan dan anggota DPRD, bukan mengacu pada hasil penilaian kantor jasa penilai publik (KJPP).
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp20 miliar. Majelis hakim kemudian menyatakan dua terdakwa, Rahmat dan Soleman, bersalah dalam kasus tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta pimpinan dan anggota DPRD periode 2019-2024 mengembalikan kelebihan tunjangan perumahan yang turut mereka nikmati.
Berdasarkan penghitungan KJPP, nilai tunjangan perumahan yang seharusnya diterima setiap bulan adalah Rp42.800.000 untuk ketua, Rp30.350.000 untuk wakil ketua, dan Rp19.806.000 untuk anggota.
Namun, hasil penilaian tersebut tidak disetujui pimpinan dan anggota DPRD. Besaran tunjangan kemudian ditetapkan sendiri melalui rapat internal, sehingga memunculkan selisih nilai yang signifikan.
Kejaksaan kini mengimbau anggota dewan yang belum mengembalikan kelebihan tunjangan tersebut agar segera memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan.