Terungkap! Truk Molen Maut di Bekasi Tak Uji KIR Selama 6 Tahun, Sopir Jadi Tersangka


HAIJABAR.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap truk molen bermuatan semen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, tidak menjalani uji berkala kendaraan atau uji KIR selama enam tahun.
Kecelakaan tersebut menyebabkan enam orang meninggal dunia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub AAn Suhanan mengatakan, hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat menunjukkan kendaraan bernomor polisi B-9548-MV itu tidak melakukan pengujian berkala secara rutin.
“Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji kir selama 6 tahun,” kata AAN pada Selasa, (3/11/2026).
Kemenhub berencana memanggil perusahaan pemilik atau pengelola truk tersebut untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan pembinaan terkait kewajiban pengujian kendaraan.
“Dalam hal ini, Ditjen Perhubungan Darat akan memanggil perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan terkait kewajiban pengujian berkala dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU),” tambahnya.
Aan menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa atas kecelakaan yang melibatkan truk molen bermuatan semen tersebut.
“DIrektorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berdukacita atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu kendaraan truk molen bermuatan semen,” kata Aan.
Berdasarkan informasi petugas di lapangan, truk tersebut melaju dari arah timur menuju barat. Kendaraan diduga kehilangan kendali hingga menabrak kerumunan warga yang berada di sisi kiri jalan.
Aan mengatakan, penyebab kecelakaan masih didalami oleh sejumlah pihak, termasuk kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Saat ini tengah dilakukan pendalaman penyebab terjadinya kecelakaan oleh petugas kepolisian, petugas Dinas Perhubungan setempat, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” kata dia.
Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara.
“Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka,” kata Putu dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Status perkara juga telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam. Polisi turut mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Sebelumnya, kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Dugaan awal kecelakaan menyebut kendaraan mengalami gangguan pengereman hingga pengemudi kehilangan kendali.