Dijanjikan Bansos Rp1 Juta, 41 Warga Bekasi Diduga Jadi Korban KUR Fiktif


HAIJABAR.ID – Sebanyak 41 identitas warga yang tidak memiliki usaha diduga digunakan untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB pada 2024.
Para warga tersebut disebut dijanjikan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1 juta sebagai imbalan menyerahkan identitas mereka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,92 miliar.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni RN, dan DNK yang merupakan mantan pegawai Bank BJB serta LA dari pihak swasta.
Andi menjelaskan, RN yang sebelumnya menjabat Manajer Bisnis UMKM dan DNK selaku mantan Account Officer Bisnis UMKM diduga bekerja sama dengan LA dalam pencairan kredit menggunakan identitas puluhan warga.
“LA diduga membujuk para debitur dengan iming-iming bantuan sosial sebesar Rp1 juta. Mereka kemudian menyerahkan identitasnya untuk digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit,” kata Andi, Rabu (14/10/2026).
Menurut Andi, dana KUR yang dicairkan diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
LA disebut menggunakan dana tersebut untuk membayar angsuran kredit miliknya dan membiayai modal usaha.
Sementara itu, RN dan DNK diduga menerima imbalan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur yang diajukan.
Berdasarkan penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.920.000.000.
“Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/23/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi tertanggal 24 November 2025. Polisi telah memeriksa 66 saksi dan satu saksi ahli auditor BPK,” ungkapnya.
Dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengajuan KUR tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp394 juta.
Uang itu terdiri atas Rp163 juta dari saksi RF, Rp35,32 juta dari saksi RDS, Rp45,68 juta dari saksi ASS, serta Rp150 juta dari tersangka LA.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita sekitar 95 barang bukti berupa data dan dokumen milik para korban yang diduga digunakan untuk memenuhi persyaratan pengajuan KUR.
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia..