Kebun Binatang Bandung Belum Bisa Dibuka, Pengelola Baru Wajib Urus AMDAL dan Izin Konservasi


HAIJABAR.ID – Kebun Binatang Bandung belum dapat kembali beroperasi untuk umum karena masih menjalani tahapan penataan aset dan pengurusan perizinan.
Pengelola baru nantinya diwajibkan mengajukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta mengurus izin konservasi baru dari Kementerian Kehutanan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penataan kawasan Kebun Binatang Bandung juga akan bergantung pada desain yang diajukan pengelola baru.
Namun, terdapat enam titik bangunan di dalam kawasan yang statusnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandung sehingga belum dapat diubah.
“Semua proses ini memang memakan waktu, namun kami pastikan semuanya berjalan secara hukum dan administrasi yang benar agar tidak ada masalah di kemudian hari,” kata Farhan pada Selasa, (27/10/2026).
Farhan menjelaskan, persoalan aset Kebun Binatang Bandung tengah dibahas bersama kementerian terkait.
Menurutnya, aset milik Pemkot Bandung tersebar di berbagai lokasi dengan ukuran beragam, dan sebagian di antaranya telah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Saat ini, Pemkot Bandung melakukan konsolidasi aset sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proses tersebut diperkirakan melibatkan berbagai pihak sehingga membutuhkan koordinasi dan penyesuaian administrasi.
“Saat ini sedang dilakukan konsolidasi aset sesuai rekomendasi BPK. Proses ini tentu akan menyentuh berbagai pihak. Mohon dimaklumi, semoga semuanya berjalan lancar,” katanya.
Pemkot Bandung baru menerima penyerahan aset dari Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri. Tahapan berikutnya adalah melakukan serah terima aset kepada pengelola baru.
Sebelum pengelola baru dapat menjalankan kegiatan, sejumlah persyaratan harus dipenuhi, termasuk pengajuan dokumen AMDAL yang baru.
Farhan menyebutkan, dokumen AMDAL sebelumnya sudah tidak berlaku sehingga harus dibuat ulang sepenuhnya.
Setelah itu, pengelola baru juga harus mengurus izin konservasi dari Kementerian Kehutanan sebelum kebun binatang dapat kembali beroperasi.
“AMDAL yang lama sudah tidak berlaku. Harus dibuat ulang sepenuhnya. Setelah itu masih harus mengurus izin konservasi baru dari Kementerian Kehutanan,” tandasnya.
Di tengah proses penataan aset dan perizinan, Farhan memastikan pemberian pakan serta perawatan satwa tetap berjalan dengan baik selama Kebun Binatang Bandung ditutup untuk umum.
Ia juga menyebutkan belum menerima laporan keluhan dari petugas terkait pemeliharaan satwa.
Pemkot Bandung masih melanjutkan tahapan administrasi dan koordinasi sebelum aset diserahkan kepada pengelola baru.
Pembukaan kembali kebun binatang untuk masyarakat bergantung pada penyelesaian proses tersebut serta pemenuhan persyaratan perizinan yang berlaku.