KPK Sita Uang Jutaan Rupiah dari Pegawai BPN Bogor Terkait Kasus Suap Summarecon


HAIJABAR.ID – Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) menyita uang jutaan rupiah yang diduga berasal dari pungutan liar (pungli) dari Oma, Koordinator Kelompok Substandi Pendaftaran dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertahanan Kabupaten Bogor.
Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh Oma kepada penyidik saat pemeriksaan saksi.
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM, senilai jutaan rupiah,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Selain menyita uang, penyidik mendalami keterangan Oma bersama dua saksi lainnya, yakni pengacara Marsellinus Ado Wawo dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Rizka Apriyani.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon serta dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” ujar Budi.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Selasa (15/9/2026).
Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.
Dalam perkara ini, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mendeteksi penerimaan lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang diduga mengalir kepada Lampri serta orang-orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Sementara itu, Fahd diduga berperan menampung aliran uang kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK masih mendalami keterangan para saksi untuk menelusuri dugaan permintaan uang, aliran dana, serta proses pembukaan blokir lahan PT Summarecon di Kabupaten Bogor.