Mitra MBG Keluhkan Insentif Berubah Jadi Rp2.000 per Porsi, Klaim Rugi hingga Rp80 Juta


HAIJABAR.ID – Sejumlah mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat dan Jawa Tengah menyampaikan keberatan terhadap perubahan skema insentif serta beban administrasi yang dinilai memberatkan operasional dapur.
Perubahan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut tertuang dalam peralihan Surat Keputusan (SK) Nomor 63539 menjadi SK Nomor 63551.
Salah satu poin yang disoroti mitra adalah perubahan skema pembayaran dari tarif harian tetap Rp 6 juta mnejadi insentif pengelola dapur sebesar Rp 2.000 per penerima manfaat, disertai batas maksimal biaya operasional Rp 3.000 per penerima manfaat.
Mitra MBG, Ucu Supriatna, menilai perubahan tersebut berpotensi menimbulkan defisit operasional. Ia menyebut kerugian mitra dapat memicu Rp 80 juta per bulan apabila skema baru tetap diterapkan tanpa penyesuaian.
“Jika sebelumnya mitra menerima tarif harian tetap sebesar Rp 6 juta, kini pemerintah menerapkan batas maksimal biaya operasional dapur sebesar Rp 3.000 per penerima manfaat,” kata Ucu pada Rabu, (4/11/2026).
Menurut Ucu, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena berdampak langsung terhadap mitra dan pemilik dapur, terutama terkait pembiayaan operasional yang sebelumnya masuk dalam anggaran.

Ucu mengatakan, salah satu perubahan yang memberatkan mitra adalah biaya kendaraan operasional yang sebelumnya masuk dalam anggaran, tetapi kini dibebankan kepada pihak mitra.
“Dampaknya kepada mitra, salah satunya adalah biaya kendaraan operasional yang sebelumnya masuk dalam anggaran kini dibebankan kepada mitra,” kata Ucu.
Selain persoalan biaya, mitra juga mempersoalkan kebijakan sanksi suspend atau penangguhan insentif. Ucu menilai kesalahan dalam pelaporan keuangan seharusnya menjadi tanggung jawab perwakilan BGN yang bertugas di dapur, bukan langsung berujung pada penangguhan insentif mitra.
Mereka meminta mekanisme pemberian sanksi dievaluasi agat tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan dapur lebih jelas.
Keluhan lain disampaikan perwakilan mitra bernama Karom. Ia menyoroti dampak perubahan kebijakan terhadap penyerapan tenaga kerja di dapur MBG.
Menurutnya, perubahan skema operasioanl membuat sejumlah relawan di dapur umum harus dinonaktifkan. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan harapan bahwa program MBG dapat membuka lapangan pekerjaan baru.
Para mitra juga mengeluhkan beban administrasi yang dinilai semakin besar. Selain harus mengurus berbagai laporan, sejumlah mitra disebut menerima pembayaran insentif untuk periode Oktober.
Mereka berhadap BGN mempertimbangkan kondisi operaasional lapangan sebelum menerapkan perubahan kebijakan yang berdampak terhadap keberlangsungan dapur.
Para mitra menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam hubungan kemitraan. Mereka meminta BGN mengkaji ulang kebijakan yang mengalami perubahan tanpa kesepakatan kedua belah pihak.
Mitra yang telah menjalankan operasional sejak awal 2025 dengan skema talangan mandiri juga merasa belum memperoleh apresiasi yang layak.
“Ini perlu kita sampaikan kepada kepala badan agar menjadi pertimbangan. Apalagi mitra yang sudah running sejak 2025 yang skemanya talangan dulu. Sampai hari ini tidak ada apresiasi dari pihak BGN,” tegas Karom.
Mereka berhadap pimpinan BGN segera meninjau berbagai kendala tersebut agar operasional dapur MBG tetap berjalan dan tidak semakin membebani mitra.
Di sisi lain, BGN menyatakan pembaruan skema insentif dan biaya operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bertujuan membuat penggunaan anggaran lebih terukur.
Dalam ketentuan baru, intensif pengelola dapur ditetapkan sebesar Rp 2.000 per penerima manfaat. Sementara itu, biaya operasional dapur dibatasi maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat.
Juru bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa pemberian intensif tersebut berkaitan dengan ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat.
“Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat, sehinga alokasi anggaran dapat dikelola secara lebih terukur,” kata Tysa.
Berdasarkan biaya operasional dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG.
Kebijakan tersebut menggantikan mekanisme sebelumnya yang menggunakan sistem at cost atau penggantian biaya berdasarkan pengeluaran tanpa plafon maksimal.
BGN menyebut perubahan sistem dilakukan untuk mencegah pengeluaran yang melampaui batas anggaran negara sekaligus memastikan penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.