UMP Jabar 2027 Diusulkan Rp4,1 Juta, Segini Perkiraan Kenaikannya


HAIJABAR.ID – Kalangan buruh mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2027 ditetapkan sebesar Rp 4,1 juta. Usulan tersebut mengacu pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Barat yang dirilis pemerintah pusat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjadikan nilai KHL sebagai dasar penetapan upah minimum tahun depan.
Menurutnya, upah minimum semestinya mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.
“Kita meminta kepada Pak Gubernur, karena kementerian sudah mengeluarkan rilis tentang kebutuhan hidup layak di seluruh provinsi di Indonesia, Jawa Barat itu hasil rilis KHL dari kementerian sebesar Rp 4,1 juta,” kata Roy pada Rabu, (4/11/2026).
Roy menyebut nilai KHL Jawa Barat berada di kisaran Rp4.112.200. Karena itu, KSPSI meminta agar UMP Jawa Barat 2027 ditetapkan setara 100 persen dari kebutuhan hidup layak tersebut.
“UMP kalau kita minta 100 persen KHL, berarti UMP Jawa Barat harus Rp4,1 juta,” katanya.
Jika dibandingkan dengan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601, usulan tersebut berarti kenaikan sekitar 77 persen.
Besaran ini menjadi tuntutan buruh agar penetapan upah minimum tidak berada di bawah kebutuhan hidup layak.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027, KSPSI memperkirakan kenaikannya berada di kisaran 9,5 persen.
Berbeda dengan UMP yang diusulkan berdasarkan nilai KHL, perhitungan UMK tidak menggunakan nilai KHL secara langsung.
Penetapannya mengacu pada rumus pengupahan yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kalau UMK memang kita tidak berdasarkan KHL, karena UMK itu rumusnya sudah ada, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikali alfa satu. Rata-rata kenaikannya sekitar 9,5 persen untuk UMK kabupaten/kota pada 2027,” kata dia.
Meski telah memperkirakan persentase kenaikan, KSPSI belum merinci usulan nominal UMK maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Roy mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan baru mengenai pengupahan yang telah disahkan pemerintah.
Aturan tersebut menjadi acuan dalam menentukan besaran kenaikan upah, termasuk penggunaan faktor alfa maksimal satu persen.
Roy menyebut serikat pekerja masih menunggu nomor resmi aturan tersebut sebelum menyampaikan usulan lebih lanjut.
“Kita sedang menunggu undang-undang baru yang disahkan kemarin. Kan belum keluar nomornya,” katanya.