Nenek di Depok Bakar Cucu Gegara Tak Dijemput, Terancam 10 Tahun Penjara


HAIJABAR.ID – Seorang nenek berinisial M (64) di Bojongsarim Depok, Jawa Barat, diduga membakar cucunya sendiri, LA (17), karena kesal tidak dijempur dari rumah temannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 80 persen dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengungkapkan, pelaku sempat mengaku bahwa korban mengalami luka bakar akibat kompor meledak.
Namun, setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan dugaan bahwa korban sengaja disiram minyak tanah dan dibakar.
“Awalnya dari pihak pelapor ataupun ayah korban tersangka mengakui ada kompor yang meledak,” kata Made Oka Utama pada Kamis, (29/10/2026).
Polisi kemudian menelusuri kejadian tersebut dan menemukan dugaan keterlibatan pelaku dalam pembakaran korban.
“Namun setelah ditelusuri korban, (pelaku) bawa minyak tanah,” jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di Bojongsari, Depok. Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika M meminta cucunya menjemputnya di rumah seorang teman.
Namun, LA tidak melakukan permintaan tersebut sehingga M harus berjalan kaki sejauh satu kilometer untuk pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, M mendapati cucunya sedang bermain ponsel. Pelaku kemudian menegur korban karena tidak menjemputnya. Situasi tersebut memicu kemarahan pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan.
“Jadi tersangka menyampaikan kepada penyidik dari hasil pemeriksaan. Tersangka kesal karena tidak dijemput di rumah temannya dan pada saat tersangka jalan kaki sejauh 1 km pulang. Korban ditegur kenapa tidak dijemput, korban bermain HP, seketika itu korban disulut oleh tersangka,” jelas Made.
Menurut polisi, pelaku kemudian mengambil minyak tanah dan menyiramkannya ke tubuh korban sebelum membakar rok korban menggunakan korek gas.
“Dan di TKP, tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban,” jelasnya.
Api kemudian menyambar tubuh LA hingga korban berteriak kesakitan. Setelah beberapa menit, pelaku menghampiri korban dan menyiramkan air untuk membantu memadamkan api.
“Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban,” jelas Made.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan polisi, LA mengalami luka bakar sekitar 80 persen dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.