PGN Bogor Hentikan Aliran Gas hingga 28 Jam, 8.600 Pelanggan Terdampak


HAIJABAR.ID – Perusahaan Gas Negara (PGN) Area Bogor menghentikan sementara aliran gas bumi yang berdampak pada sekitar 8.600 pelanggan rumah tangga hingga komersial.
Penghentian dilakukan untuk mendukung pemindahan fasilitas jaringan gas di lahan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor, Jawa Barat, dengan durasi pekerjaan mencapai 28 jam.
Area Head PGN Bogor, Mula Prasetyawan Senja, mengatakan penghentian aliran gas berkaitan dengan pekerjaan pemindahan fasilitas jaringan gas (metering and regulating sektor) sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Kota Bogor mengenai optimalisasi pemanfaatan lahan Dispora.
“Yang merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Kota Bogor sehubungan dengan adanya optimalisasi pemanfaatan lahan Dispora Bogor,” kata Senja pada Selasa, (20/10/2026).
Senja menjelaskan, pekerjaan pemindahan fasilitas jaringan gas dilakukan menggunakan metode cut and connect dengan waktu pengerjaan selama 28 jam.
Penghentian aliran gas dilakukan secara bertahap mulai Selasa (20/10/2026) pukul 20.00 WIB hingga Rabu (21/10/2026) pukul 23.59 WIB.
Menurut Senja, keputusan menghentikan aliran gas sementara diambil untuk memastikan aspek keselamatan teknis dan lingkungan tetap terjaga selama pekerjaan berlangsung.
Selain pemindahan fasilitas, PGN juga melakukan penggantian sejumlah fasilitas jaringan gas untuk meningkatkan keandalan jaringan pipa gas.
“Pekerjaan ini telah kita laksanakan semenjak bulan September dan adanya pemindahan fasilitas jaringan gas ini memerlukan beberapa penyesuaian atau modifikasi jaringan gas yang saat ini dilakukan tanpa adanya penghentian aliran gas,” jelas Senja.
Penghentian sementara aliran gas tersebut berdampak pada sekitar 8.600 pelanggan, mulai dari rumah tangga, pelanggan komersial seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka), hingga industri kecil.
Adapun wilayah di Kota Bogor yang terdampak meliputi Ahmad Yani, Gunung Batu, Ciwaringin, Manunggal, Menteng Asri, Cijahe, Cimanggu, dan Pondok Rumput.
Senja menyebut penghentian sementara aliran gas tersebut telah diatur dalam ketentuan berlangganan gas bumi.
Informasi mengenai penghentian aliran gas juga telah disampaikan kepada pelanggan.
“Penghentian sementara aliran gas ini sudah diatur dalam Ketentuan Berlangganan Gas Bumi, yaitu penghentian yang dapat dilakukan untuk keperluan operasi dan pemeliharaan serta sudah disampaikan informasi kepada pelanggan,” kata dia.
Ia menambahkan, pekerjaan pemindahan fasilitas jaringan gas tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan keandalan jaringan pipa gas untuk masa mendatang.
“Dan bersamaan dengan pekerjaan ini juga dilakukan beberapa upaya peningkatan keandalan jaringan pipa gas di masa mendatang,” sambung dia.