PKL Bundaran Cibiru Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Tak Ada Kompensasi


HAIJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menata aktivitas pedagang kali lima (PKL) di kawasan Bundaran Cibiru dengan menerapkan empat aturan berjualan. Dalam perkar tersebut, pedagang yang terdampak penertiban dipastikan tidak menerima kompensasi.
Penataan kawasan perbatasan Kota Bandung tersebut melibatkan Kecamatan Cibitu, Kecamatan Panyileukan, Satpol PP Kota Bandung, serta Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan hasil koordinasi lintas wilayah dan instansi untuk menciptakan kawasan perbatasan yang lebih tertib.
“Pelaksanaannya hasil koordinasi kami dengan keseluruhan dari dua kecamatan, Kecamatan Cibiru, dan Kecamatan Panyileukan, diperkuat oleh Satpol PP Kota Bandung dan dari provinsi,” kata Farhan pada Selasa, (3/11/2026).
Farhan menjelaskan, keterlibatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperlukan karena Bundaran Cibiru berada di kawasan perbatasan sekaligus menjadi salah satu akses masuk Kota Bandung.
Menurutnya, kawasan tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan dengan menghadirkan landmark atau penanda khas kota guna memperkuat identitas wilayah perbatasan.
Rencana penataan serupa juga disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sebagaimana pengembangan kawasan perbatasan di Kabupaten Bandung Barat dan Subang.
Terkait aktivitas perdagangan, Farhan menegaskan Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat berjualan di kawasan tersebut. Namun, para pedagang wajib mengikuti aturan dan penataan yang telah ditetapkan.
Ia juga memastikan pedagang yang terdampak penertiban tidak akan mendapatkan kompensasi karena pemberian kompensasi tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan daerah (Perda).
“Kami tidak berani memberikan kompensasi karena berdasarkan Perda kita tidak boleh memberikan kompensasi. Tapi, kami tidak melarang untuk berdagang hanya saja dagangnya diatur ulang,” ungkap Farhan.
Pemkot Bandung menetapkan empat prinsip yang wajib dipatuhi pedagang agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban kawasan.
Berikut ketentuan yang harus dipenuhi PKL di Bundaran Cibiru:
Farhan menegaskan, seluruh ketentuan tersebut harus dipenuhi oleh pedagang yang beraktivitas di kawasan Bundaran Cibiru.
“Empat prinsip ini harus dipenuhi. Tidak boleh permanen, tidak boleh semi permanen, dagangnya datang bersih pulang bersih dan operasionalnya maksimum 12 jam,” tuturnya.