Tempat Karoke Tanpa Izin di Bogor Disegel Satpol PP, Puluhan Botol Miras Diamankan


HAIJABAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel sementara tempat karaoke dan kafe di Kecamatan Cibungbulang setelah menemukan bangunan tersebut belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam razia yang digelar pada Mingg, (1/11/2026) malam hingga Senin dini hari, petugas juga mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin.
Razia dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB dengan menyasar tiga lokasi tempat hiburan malam dan toko jamu di wilayah Cibungbulang.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, mengatakan salah satu lokasi yang diperiksa merupakan bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke dan kafe.
“Pertama, yaitu bangunan yang digunakan sebagai tempat karoke dan kafe yang belum dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kaya Yogi pada Senin, (2/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tempat karoke tersebut memiliki lima ruangan dengan kapasitas masing-masing sekitar lima hingga enam orang.
Petugas kemudian menghentikan sementara kegiatan operasional tempat karoke dengan memasang garis pengawasan PPNS dan stiker penghentian kegiatan.
“Dilakukan tindakan dengan di pasangkan PPNS line dan stiker penghentian kegiatan sementara terhadap bangunan room karaoke dan dipasangkan stiker pengawasan terhadap bangunan kafe,” katanya.
Selain penindakan terhadap bangunan, petugas juga menemukan 59 botol minuman keras yang tidak dilengkapi izin.
“Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP berhasil mengamankan sebanuak 59 botol minuman keras tanpa izin,” sambungnya.
Selain tempat karaoke dan kafe, Satpol PP Kabupaten Bogor turut memeriksa toko jamu yang berada di wilayah tersebut.
Dalam pemeriksaan di salah satu toko jamu, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 30 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan tanpa izin.
“Toko Jamu ketiga, pemilik tidak dapat menunjukkan berkas-berkas perizinan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan golongan sebanyak 30 botol minuman keras tanpa izin,” jelas Yogi.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 89 botol minuman keras tanpa izin dari tempat karaoke dan toko jamu yang diperiksa.
Yogi menyebut para pemilik tempat usaha yang menjadi sasaran pemeriksaan telah dimintai keterangan oleh petugas.