Dokter di Bandung Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Kandung, Korban Positif Gonore


HAIJABAR.ID – Seorang dokter asal Bandung, Jawa Barat, berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia empat tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup, termasuk keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan ahli.
Direktur Ditres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Rumi Untari mengatakan, IS ditangkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengevakuasi korban yang berada di lokasi bersama tersangka.
“Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka” kata Rumi di Bandung, Kamis (22/10/2026).
Rumi menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban sekaligus istri tersangka berinisial MS.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar tertanggal 28 September 2026.
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar Juli 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang merupakan kediaman orang tua tersangka.
Kasus ini mulai terungkap pada November 2025, ketika korban memperagakan perilaku yang menyerupai tindakan orang dewasa.
Saat ditanya oleh ibunya, korban menyebut perilaku tersebut diketahuinya melalui telepon seluler ayahnya.
Korban juga disebut memperagakan posisi tersangka menindih tubuhnya dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian punggung.
Pada Januari 2026, ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan laboratorium medis di Kota Bandung. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban positif mengalami infeksi bakteri gonore.
Temuan tersebut menjadi bagian dari informasi medis dalam penanganan kasus yang kini ditangani penyidik Polda Jawa Barat.
Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman dengan pendampingan tim perlindungan anak UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.
Polisi belum meminta keterangan langsung dari korban karena memprioritaskan pemulihan kondisi psikologisnya.
“Kami saat ini baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum memeriksa korban secara langsung. Prioritas utama kami adalah pemulihan trauma dan stabilitas kondisi psikis anak di Rumah Aman bersama UPTD Provinsi,” ujar Rumi.
Penyidik berencana mendalami keterangan korban pada tahap berikutnya menggunakan metode khusus dengan pendampingan psikolog profesional.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi korban serta memastikan kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas dalam proses hukum.
Polda Jawa Barat masih melanjutkan penanganan perkara dugaan pencabulan tersebut berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah diperoleh.